Bagian Organisasi dan Tata Laksana
Alamat Kantor:
Jl.Wolter Monginsidi No. 1 Tenggarong
Telepon:661038,661029,662103 EXT:308
Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas yang meliputi :
a. membantu Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas Sekretariat Daerah;
b. membina, membagi tugas, mengarahkan, memberi petunjuk dan menilai hasil kerja bawahan;
c. mengkoordinasikan, menyiapkan bahan dan petunjuk pembinaan bidang Administrasi Organisasi;
d. menyusun konsep sasaran dan program kegiatan dan anggaran Bagian Administrasi Organisasi;
e. mengkoordinasikan, mengkonsultasikan seluruh kegiatan Administrasi Organisasi dengan Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas Sekretariat Daerah;
f. menyusun konsep sasaran kebijakan teknis mengenai besaran organisasi perangkat daerah;
g. mengkoordinasikan, memfasilitasi penyusunan pedoman umum dan pedoman teknis tentang organisasi perangkat daerah;
h. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan sasaran rumusan kebijakan bidang pelayanan umum Organisasi Perangkat Daerah;
i. mengkoordinasikan dan memfasilitasi kebijakan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah;
j. mengkoordinasikan, memfasilitasi dan mengevaluasi pemberdayaan kapasitas kelembagaan (akreditasi) dan kapasitas besaran Organisasi Perangkat Daerah;
k. mengkoordinasikan, mengsinkronisasi dan harmonisasi pemberdayaan kapasitas Organisasi Perangkat Daerah;
l. mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengelolaan jaringan informasi analisis jabatan dan analisis beban kerja Organisasi Perangkat Daerah;
m. mengkoordinasikan dan memfasilitasi penyusunan tugas pokok dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah;
n. mengkoordinasikan, memfasilitasi, memverifikasi dan menyiapkan bahan kebijakan dalam penyusunan Rencana Strategis, TAPKIN, LAKIP, SOP, SPM dan LHKPN;
o. mengkoordinasikan dan memfasilitasi bahan penyusunan pembuatan RENSTRA sekretariat Daerah;
p. mengkoordinasikan, memfasilitasi rencana anggaran dan kegiatan di administrasi organisasi;
q. mengkoordinasikan dan memfasilitasi rumusan kebijakan tentang tata naskah dinas Organisasi Perangkat Daerah;
r. mengarahkan, mengevaluasi kebijakan dibidang Organisasi terkait Bidang Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja;
s. mengkoordinasikan, memfasilitasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan pemberdayaan kapasitas organisasi perangkat daerah meliputi Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja, Kelembagaan dan Ketatalaksanaan;
t. melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan Bagian Administrasi Organisasi kepada Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas;dan
u. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Asisten Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Humas.
Jl. Wolter Monginsidi No.1 Tenggarong 75511 - Kutai Kartanegara - Kaltim
Telp: 0541-662088 ext.314
Fax: 0541-661690
Email: humaskukar@kukarkab.go.id
Website: https://humas.kukarkab.go.id
Hari Ini | 0 pengunjung |
Minggu Ini | 522 pengunjung |
Bulan Ini | 2.368 pengunjung |
Total Pengunjung | 6.217 pengunjung |
Total Klik | 60.988 Kali |